SejarahPembentukan KUHP. Tahun 1795 Belanda membuat UU; Disahkan 1809 dgn nama "Criminal Wetboek voor Het Koninkrijk Holland Tahun 1811 diubah oleh Prancis dg nama "Kode Penal" (kodifikasi hukum pidana; Tahun 1886 "kode penal" di ubah dg nama "Wetboek van strafrecht" Tahun 1915 KUHP diberlakukan di Indonesia dg nama "Wetboek van stafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) Hukumpidana adalah bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negaradan dibagi menurut waktu, tempat yang memuat dasar- dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan dan tindakan keharusan dan bagi siapa yangmelanggarnya diancam dengan pidana. Oleh sebab itu, asas ini dapat disebut sebagai asas mengenai batas berlakunya mengenairuang berlakunya hukum pidana menurut waktu asas legalitas, selain tetap dipertahankan asas legalitas formal seperti dalam KUHP saat ini, perlu juga diperluas ke asas legalitas material; c. mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat asas teritorial, personal, nasional pasif, dan universal, perlu memperhatikan Biasanyahukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Hukum-hukum yangmengatur badan hukum asing I Indonesia contohnya yaitu Hukum Bisnis. Pembidangan Hukum Menurut Waktu Berlakunya • IUS CONSTITUTUM (HUKUM POSITIF) Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contoh : Perda Setiapaturan hukum hanya berlaku untuk suatu masa tertentu saja, dengan kata lain tidak ada aturan yang abadi. Salah satu keterbatasan hukum mengenai keberlakuan adalah soal waktu, suatu peraturan perundang-undangan terdapat waktu masa berlakunya, undang-undang tersebut tidak berlaku sebelum undang-undang dibuat, ataupun setelah undang-undang dicabut atau digantikan. Asasasas tersebut berkaitan dengan Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu, Berlakunya Hukum Pidana terkait dengan Tempat dan Orang, dan Tempat dan Waktu Tindak Pidana. Mari kita uraikan satu persatu; a. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (tempus delictie) Dalam undang-undang hukum pidana tidak dijelaskan secara rinci mengenai asas tempus Qn3eee.

berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat