Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: 1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. 2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas. 3.
FotokopiSTNK yang telah diubah atas nama sendiri. Fotokopi KTP asli. Fotokopi BPKB asli. Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Khusus untuk balik nama BPKB mobil, kita akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan dan hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB mobil.
Dapatkanpromo hingga 25% dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi online terbaik di DuitPintar. GRATIS konsultasi dan klaim! 4.7 / 5.0 - 98 Google Review
Beberapaberkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Fotocopy STNK 3 lembar. KTP atau (Kartu Tanda Penduduk). Fotocopy KTP 3 lembar. BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli. Fotocopy BPKB 3 lembar. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli. Meterai Rp6.000.
Danadakah biro jasa yang bisa membantu mengurusnya? Simak di artikel ini untuk info selengkapnya. Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama.
AlurBalik Nama STNK: Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas Isi formulir menerbitkan BPKB baru
htfI. Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama – Saat pemilik kendaraan motor maupun mobil telah melakukan proses balik nama, Kantor Samsat akan meneruskan pada proses penerbitan STNK dan TNBK dahulu. Hal itu dilakukan karena penerbitan BPKB baru diperlukan waktu yang lebih lama. Kapan pengambilan BPKB baru itu dilakukan? Pengambilan BPKB setelah balik nama adalah 1-4 minggu setelah pemohon melakukan proses balik nama kendaraan. Untuk mengetahui proses pengambilan BPKB. Pada artikel “Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama”, kami akan membahas tentang Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik NamaCara pengambilan BPKB Setelah Balik NamaBiaya Pengambilan BPKB Setelah Balik NamaAlur Singkat dan Tanya Jawab Mengenai Pengambilan BPKB baru Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik Nama Saat melakukan pengambilan BPKB tentu terdapat beberapa berkas sebagai persyaratan untuk dibawa, yaitu KTP asliSTNK sudah dibalik Nama asli Akan tetapi, apabila tidak sempat untuk melakukan pengambilan sendiri, maka pengambilan BPKB dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai yang sudah bertandatangan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas, maka selanjutnya adalah pengambilan BPKB kendaraan bermotor dengan membawa berkas-berkas yang kami sampaikan di atas. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengambilan BPKB baru. Pemohon harus menuju ke samsat atau polda bersangkutanPemohon mengambil nomor antrianMemberikan berkas persyaratan pengambilan BPKB pada petugas yang bekerjaTunggu beberapa menit, hingga petugas memanggil nama pemohonKemudian, petugas akan memberikan BPKB baru. Pada beberapa wilayah terdapat perbedaan terkait tempat pengambilan BPKB. Pengambilan BPKB bisa diambil di Kantor Samsat dan sebagian wilayah bertempat di Polda. Agar lebih jelas mengenai tempat pengambilan BPKB, pemohon bisa bertanya kepada petugas yang bekerja. Biaya Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama Pada proses pengambilan BPKB setelah balik nama, pemohon atau pemilik kendaraan tidak dikenai biaya tambahan GRATIS. Hal tersebut, dikarenakan proses pembayaran yang dilakuakan sudah selesai pada saat pemrosesan balik nama berlangsung. Tanya Jawab Pengambilan BPKB Baru Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu BPKB baru dapat diterima? Waktu proses penerbitan BPKB baru sekitar beberapa minggu dan paling lambat adalah 3 bulan sesui dengan informasi yang diberikan petugas saat pemrosesan. Maka pemohon harus bersabar hingga waktu yang sudah ditentukan. Dimana tempat pengambilan BPKB baru? Untuk pengambilan BPKB baru pemohon harus menju ke kantor Samsat. Beberapa daerah pengambilan BPKB baru berada di POLDA, oleh karena itu ada baiknya untuk bertanya pada petugas yang bekerja. bagaimana jika terlambat untuk pengambilan BPKB baru? Pemohon tidak mendapatkan sanksi atau denda jika terlambat dalam pengambilan BPKB baru. Akan tetapi kami menyarankan untuk pengambilan BPKB baru harus tepat waktu, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang atau terselep dengan dokumen lainnya. Solusi lain adalah mewakilkan kepada orang lain untuk pengambilan BPKB baru dengan membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai dan sudah tertanda tangan.
- Segala dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk dimiliki oleh si pemilik kendaraan. Tak terkecuali bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya menjadi atas nama Anda. Lantas jika ingin balik nama tetapi KTP si pemilik pertama tidak ada, apakah tetap bisa diurus? "Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada Rabu 3/3/2021. Baca Juga Ada Kisah di Balik Nama Toyota Avanza, Sempat Jadi Perdebatan Internal Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya. "Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB," ucapnya. Ada lima syarat dan prosedur balik nama STNK 1. Siapkan dokumen-dokumenDokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai 2. Pergi ke kantor Samsat Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kuitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Palembang - Warga Palembang, Sumatera Selatan yang akan mengurus BPKB, sekarang tidak bisa lagi melalui sistem manual. Sebab, semua pendaftaran sudah dilakukan lewat sistem online."Saat ini sudah tak ada lagi pendaftaran pengurusan BPKB di Ditlantas Polda Sumatera Selatan secara manual. Semua pendaftaran sudah dilakukan secara online," kata Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pratama di Palembang, Kamis 8/6/2023.Masyarakat yang akan mengurus BPKB wajib daftar online pakai website aplikasi Bravo. Aplikasi bravo sendiri merupakan terobosan yang dibuat dan dicetuskan Subdit Regident Ditlantas Polda Sumsel. Bravo singkatan dari BPKB Registration Vehicle Online. Maka, masyarakat yang ingin mengurus BPKB kendaraan roda 2, roda 4 dan selanjutnya wajib mendaftar hanya melulu soal pengurusan BPKB, dalam aplikasi juga ada 4 layanan digital. Keempatnya meliputi e-registration, e-form online, e-money serta e-skm penilaian kinerja layanan petugas secara online."Jadi masyarakat tidak perlu mengantre lagi untuk mengurus BPKB seperti balik nama dan sabagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi itu masyarakat bisa tahu kapan dan jam berapa dia harus datang," kata yang dilaunching sejak 21 Maret 2023 tersebut juga baru direkomendasikan oleh Mabes Polri. Khususnya untuk dapat dilombakan ke Kemenpan-RB sebagai terobosan mempermudah pelayanan ke masyarakat."Kita sudah melengkapi dan mengirimkan syarat sesuai yang dibutuhkan Kemenpan-RB tersebut," imbuh Kasubdit Regident Ditlantas Sumatera Selatan, AKBP Endro aplikasi Bravo diharapkan tak ada lagi penumpukan antrean pemohon di sana. Selain memudahkan masyarakat biasa, kaum disabilitas juga dipermudah untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan cara menggunakan Bravo yang pertama kita harus pakai smartphone yang dilengkapi dengan koneksi internet yang mememadai. Selanjutnya, melakukan scan barcode yang sudah di sediakan oleh Ditlantas. Kemudian masyarakat di arahkan menuju link website itu, muncul tampilan awal bertuliskan 'BRAVO' di bagian atas. Lanjut dengan mengklik kolom pendaftaran jika hendak mengurus BPKB. Muncul lagi pilihan sesuai kebutuhan, seperti cek fisik bantuan, BBN2, mutasi masuk, blokir dan duplikat mengklik salah satu pilihan tersebut, maka masyarakat tinggal melengkapi sejumlah dokumen yang diminta. Jika semua sudah lengkap maka di aplikasi itu kita akan diberikan nomor antre pada hari apa kita ingin datang ke kantor Ditlantas. Simak Video "Truk Tabrak-Seret Motor hingga Berapi-api di Jambi" [GambasVideo 20detik] ras/ras
Kompas TV otomotif tips and trick Sabtu, 18 Maret 2023 0751 WIB Ilustrasi surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Sumber JAKARTA, - Berikut ini merupakan tata cara urus BPKB Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor terbaru di 2023, dilengkapi dengan cara praktis mengurus biaya balik nama kendaraaan surat untuk mobil dan motor Pengetahuan ini penting dimiliki seiring bakal adanya penghapusan Pajak Progresif yang dilakukan polisi dan berimbas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB pun dikurangi. Adapun berikut ini merupakan cara mengurus biaya balik nama BPKB motor dan mobil. Dilansir Kontan, cara ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Biaya pembuatan BPKB baru Biaya pembuatan nomor polisi baru Biaya pembuatan STNK Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor PKB sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Baca Juga Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas Nol Biayanya Denda apabila ada keterlambatan pajak Perlu diingat bahwa jumlah biaya bea balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Baca Juga Ingat-ingat! STNK Dianggurin 2 Tahun Otomotis Terblokir dan Terhapus, Segera Registrasi Ulang Syarat balik nama BPKB mobil dan motor Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Cara balik nama BPKB mobil dan motor Baca Juga Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya Tahapan mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Selesaikan proses pembayaran di loket. Demikian info BPKB elektronik yang diusulkan Korlantas Polri beserta cara dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil. Sumber Kompas TV/kontan BERITA LAINNYA
- Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebagai bukti kelengkapan dan keaslian kepemilikan kendaraan yang bersangkutan. BPKB biasanya akan diterima dengan nama pemilik setelah pembelian kendaraan baru. Namun, berbeda hal dengan kendaraan bekas yang mengharuskan perpindahan nama kepemilikan atau populer disebut balik 2017, layanan pengurusan BPKB Online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Jadetabek resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya yang dapat diakses melalui Layanan ini merupakan hasil kerja sama Ditlantas dengan Dukcapil, Agen Pemegang Merek dan lembaga pembiayaan, yang ditujukan untuk memberi kemudahaan dalam proses perubahan atau pergantian kepemilikan BPKB. Caranya pun terbilang mudah, cukup melakukan pendaftaran online dengan memasukkan nomor rangka atau nomor BPKB. Masukkan nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pergantian BPKB yang dimaksud. Ikuti langkah pendaftaran hingga selesai dan data terekam di sistem atau tetap dengan mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menunjukkan berkas BPKB lama dan dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan. Selain itu, Ditlantas juga akan meneliti asal usul, kelaikan kendaraan, keabsahan berkas yang diterbitkan, serta mencocokan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dan menyesuaikan antar-berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah pengurusan BPKB dilanjutkan secara online. Pemohon diminta untuk mengisi e-form dengan cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan NIK. Jika NIK yang dimasukan benar, seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis. Formulir yang sudah diisi bisa dicetak untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran. Setelah menerima berkas persyaratan lalu melakukan pemasukan data perubahan nama dan alamat pemilik. Pemanggilan data iden ranmor dan pemlik bagi penggantian karena rusak. Kemudian kelompok kerja pendaftaran akan melakukan proses penerbitan BPKB, pengarsipan, pendaftaran, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT, serta pencetakan TNKB, demikian ditulis laman Prosedur juga Polda Metro Buka Posko Perbaikan BPKB yang Rusak Akibat Banjir Cara untuk Memeriksa Keaslian BPKB dan STNK Berapa yang Diperoleh Negara dari Kenaikan Tarif STNK/BPKB? - Otomotif Kontributor Adrian SamudroPenulis Adrian SamudroEditor Ibnu Azis
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama